• Jl. Raya Pakuwon Km 2 Parungkuda
  • (0266) 6542181
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
    • Buletin
    • Sirkuler
      • Sirkuler Inovasi Tanaman Industri dan Penyegar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
105 dilihat       10 November 2025

Pembinaan Kinerja dan Kedisiplinan Pegawai BRMP TRI

Senin (10/11), BRMP TRI melaksanakan pembinaan kedisiplinan yang disampaikan oleh Kepala BRMP TRI, Dr. Ir. Evi Savitri Iriani, M.Si., kepada seluruh ASN BRMP TRI. Dalam arahannya, Kepala Balai menghimbau agar seluruh pegawai selalu menegakkan kedisiplinan, baik dalam hal tertib administrasi kedinasan, ketaatan terhadap aturan berpakaian, maupun kehadiran tepat waktu.

Kedisiplinan merupakan cerminan profesionalitas ASN serta menjadi dasar dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Kedisiplinan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi ASN dalam melaksanakan tugasnya. 

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh ASN BRMP TRI semakin memahami pentingnya disiplin dalam mendukung kinerja organisasi dan menjaga integritas aparatur sipil negara.

Prev Next

- administrator


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Sosialisasi UPG dan Upaya Pencegahan Korupsi Lingkup BRMP TRI
    12 Mar 2026 - By administrator
  • Thumb
    Menguak Rahasia Citarasa dan Aroma Kopi: Seni dan Manajemen Pascapanen Presisi
    10 Mar 2026 - By administrator
  • Thumb
    Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN BRMP TRI
    24 Feb 2026 - By administrator
  • Thumb
    Kunjungan Koltiva: Penguatan Budidaya Kopi dan Kakao Berkelanjutan
    23 Feb 2026 - By administrator
  • Thumb
    Kakao BL50 Raih Silver Award Academy of Chocolate 2025
    16 Feb 2026 - By administrator

tags

etika kedisiplinan pembinaan

Kontak

(0266) 6542181
082127038923 (WA)
[email protected]

Jl. Raya Pakuwon Km. 2, Parungkuda, Sukabumi 43357 Jawa Barat Indonesia

https://tanamanindustri.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar. All Right Reserved