Knowledge Sharing SKKNI untuk Pustakawan: Wujudkan Pustakawan Kompeten dan Terstandar Nasional
Kamis (11/09), BRMP TRI mengikuti kegiatan Knowledge Sharing dengan tema Pengenalan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Pustaka yang diadakan di Balai Besar Perpustakaan dan Literasi Pertanian. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Peningkatan profesionalisme pustakawan bisa dicapai dengan sertifikasi untuk membuktikan bahwa seseorang kompeten dalam melakukan pekerjaan spesifik sesuai standar.

Standar sertifikasi pustakawan diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Perpustakaan yang terdiri dari 116 judul unit kompetensi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pustakawan BRMP TRI dapat meningkatkan kompetensi diri, memahami standar profesi, serta mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih berkualitas, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.